TENTANG
UJI COBA SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
BERBASIS RISIKO
Sehubungan dengan uji coba Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diselenggarakan mulai 2 Juni 2021 - 1 Juli 2021, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kementerian/Lembaga, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (BP KPBPB) serta Pelaku Usaha dapat melakukan uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko dengan mengakses tautan https://ujicoba-uuck.oss.go.id.
- Panduan pembuatan Hak Akses dan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diakses pada menu Panduan yang terdapat pada Halaman Utama laman uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko.
- Permohonan perizinan berusaha oleh Pelaku usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diimplementasikan pada 2 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. (Unduh Surat Edaran disini).
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 1 Juni 2021
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Dr. Achmad Idrus M.M
https://oss.go.id/baca/pengumuman/uji-coba-sistem-online-single-submission-oss