Kampung Yuwanain

Dist. Arso, Kab. Keerom
Prov. Papua

Loading

Kampung Yuwanain

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
KAMPUNG YUWANAIN MENUJU KAMPUNG TERBUKA INFORMASI | SELAMAT BERTUGAS PLT BARU KEPALA KAMPUNG YUWANAIN BAPAK PIUS BOROTIAN

Berita Kampung

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pada umumnya sifatnya terbuka untuk umum. APBDesa adalah dokumen perencanaan keuangan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

Prinsip transparansi adalah prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan desa, termasuk APBDesa. Oleh karena itu, laporan realisasi pelaksanaan APBDesa biasanya dianggap sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh warga desa, pihak berkepentingan, dan masyarakat umum.

Undang-Undang Desa mengatur tentang kewajiban pemerintah desa untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat mengenai anggaran dan kegiatan pemerintah desa, termasuk APBDesa. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.

Namun, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan beberapa informasi dalam laporan realisasi APBDesa yang mungkin dikecualikan atau dibatasi aksesnya berdasarkan undang-undang atau kebijakan tertentu. Contohnya, informasi yang bersifat pribadi atau rahasia, atau informasi yang dapat membahayakan kepentingan nasional atau keamanan.

Mengacu pada Undang-Undang Desa  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat ketentuan yang mengatur transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

    Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa kepada masyarakat desa dan instansi pemerintah yang berwenang.

    Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat desa, termasuk melalui pengumuman di tempat-tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

    Pasal 69 ayat (2) menjelaskan bahwa masyarakat desa berhak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa, termasuk informasi mengenai APBDesa dan pelaksanaannya.

    Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah desa wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mengajukan usulan dan memberikan pendapat terhadap penyusunan APBDesa.

Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Desa, laporan realisasi pelaksanaan APBDesa umumnya harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat desa. Ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

PLT. Kepala Kampung

PIUS BOROTIAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kampung

JUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SAIFUL ARIEF KAWER

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Kesra

RIVAN M.F. WANGGAI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

GETY SRINITA RETNO ANJASMARA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

20

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

91

Surat

Ruang Informasi

Terdahulu

Kerja Bakti Umumn

Tgl : 21 Maret 2025 06:03:21
Tempat : Sepanjang jalan masuk kamung Yuwanain.Mulai star jalan masuk pertigaan depan distrik arso kantor dis
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain
Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 655
Total Pengunjung : 118.836
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.234.89
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 16:00:00
Selasa 09:00:00 16:00:00
Rabu 09:00:00 20:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 09:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Ruang Informasi

Terdahulu

Kerja Bakti Umumn

Tgl : 21 Maret 2025 06:03:21
Tempat : Sepanjang jalan masuk kamung Yuwanain.Mulai star jalan masuk pertigaan depan distrik arso kantor dis
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain
Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 655
Total Pengunjung : 118.836
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.234.89
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 16:00:00
Selasa 09:00:00 16:00:00
Rabu 09:00:00 20:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 09:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.853.511.500,00

0%

Belanja Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.853.511.500,00

0%

APBK 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.166.652.000,00

0%

Alokasi Dana Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 686.859.500,00

0%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 657.759.500,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 772.602.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 194.400.000,00

0%

Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 228.750.000,00

0%
Pemerintah Kampung

PIUS BOROTIAN

PLT. Kepala Kampung


Tidak Ada di Kantor

JUMADI

Sekretaris Kampung
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL ARIEF KAWER

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RIVAN M.F. WANGGAI

Kaur Kesra
Tidak Ada di Kantor

GETY SRINITA RETNO ANJASMARA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor