Kampung Yuwanain

Dist. Arso, Kab. Keerom
Prov. Papua

Loading

Kampung Yuwanain

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
KAMPUNG YUWANAIN MENUJU KAMPUNG TERBUKA INFORMASI | SELAMAT BERTUGAS PLT BARU KEPALA KAMPUNG YUWANAIN BAPAK PIUS BOROTIAN

Berita Kampung

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Lampiran File
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

PLT. Kepala Kampung

PIUS BOROTIAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kampung

JUMADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SAIFUL ARIEF KAWER

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Kesra

RIVAN M.F. WANGGAI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

GETY SRINITA RETNO ANJASMARA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

20

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

91

Surat

Ruang Informasi

Terdahulu

Kerja Bakti Umumn

Tgl : 21 Maret 2025 06:03:21
Tempat : Sepanjang jalan masuk kamung Yuwanain.Mulai star jalan masuk pertigaan depan distrik arso kantor dis
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain
Statistik Pengunjung
Hari ini : 64
Kemarin : 655
Total Pengunjung : 118.841
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.139.104.134
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 16:00:00
Selasa 09:00:00 16:00:00
Rabu 09:00:00 20:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 09:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Ruang Informasi

Terdahulu

Kerja Bakti Umumn

Tgl : 21 Maret 2025 06:03:21
Tempat : Sepanjang jalan masuk kamung Yuwanain.Mulai star jalan masuk pertigaan depan distrik arso kantor dis
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain
Statistik Pengunjung
Hari ini : 64
Kemarin : 655
Total Pengunjung : 118.841
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.139.104.134
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 16:00:00
Selasa 09:00:00 16:00:00
Rabu 09:00:00 20:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 09:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.853.511.500,00

0%

Belanja Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.853.511.500,00

0%

APBK 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.166.652.000,00

0%

Alokasi Dana Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 686.859.500,00

0%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 657.759.500,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 772.602.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 194.400.000,00

0%

Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 228.750.000,00

0%
Pemerintah Kampung

PIUS BOROTIAN

PLT. Kepala Kampung


Tidak Ada di Kantor

JUMADI

Sekretaris Kampung
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL ARIEF KAWER

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RIVAN M.F. WANGGAI

Kaur Kesra
Tidak Ada di Kantor

GETY SRINITA RETNO ANJASMARA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor