Kampung Yuwanain

Dist. Arso, Kab. Keerom
Prov. Papua

Loading

Kampung Yuwanain

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
KAMPUNG YUWANAIN MENUJU KAMPUNG TERBUKA INFORMASI | SELAMAT DATANG PESERTA KKN UNCEN KELOMPOK 22 TAHUN 2024 DI KAMPUNG YUWANAIN | DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT RI KE 79,AKAN DISELENGGARAKAN FUTSAL DI LAPANGAN MAWAR ARSO II

Berita Kampung

Berikut ini berbagai jenis Informasi Publik Desa yang Anda harus ketahui....

A. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses Informasi Publik
  • Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

B. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

C. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
  • laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  • dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

D. INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Beri Komentar

Kampung

2.554

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.554penduduk

2.255

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.255penduduk

4.809

TOTAL

TOTAL4.809penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

Kepala Kampung

ABDUL GOFAR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kampung

MASHUDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Hasnawati

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SAIFUL ARIEF KAWER

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Kesra

RIVAN M.F. WANGGAI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

6

Surat

Tahun Lalu

65

Surat

Total

71

Surat

Ruang Informasi

Terdahulu

PEMBAHASAN TENTANG MAKAM

Tgl : 15 Juni 2023 18:53:23
Tempat : BALAI KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : KEPALA KAMPUNG

Terdahulu

PEMBAHASAN TENTANG SAMPAH

Tgl : 22 Juli 2023 08:30:00
Tempat : BALAI KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : TIM PERUMUS PERKAMP

Terdahulu

HUT RI KE 78 KAMPUNG YUWANAIN

Tgl : 12 Agustus 2023 16:08:20
Tempat : KANTOR KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : PANITA HUT RI KAMPUNG YUWANAIN

Terdahulu

STRUKTUR KEPANITIAAN HUT RI KAMPUNG YUWANAIN

Tgl : 12 Agustus 2023 19:49:11
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 299
Kemarin : 617
Total Pengunjung : 82.056
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.16.51.237
Browser : Mozilla 5.0
Ruang Informasi

Terdahulu

PEMBAHASAN TENTANG MAKAM

Tgl : 15 Juni 2023 18:53:23
Tempat : BALAI KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : KEPALA KAMPUNG

Terdahulu

PEMBAHASAN TENTANG SAMPAH

Tgl : 22 Juli 2023 08:30:00
Tempat : BALAI KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : TIM PERUMUS PERKAMP

Terdahulu

HUT RI KE 78 KAMPUNG YUWANAIN

Tgl : 12 Agustus 2023 16:08:20
Tempat : KANTOR KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : PANITA HUT RI KAMPUNG YUWANAIN

Terdahulu

STRUKTUR KEPANITIAAN HUT RI KAMPUNG YUWANAIN

Tgl : 12 Agustus 2023 19:49:11
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 299
Kemarin : 617
Total Pengunjung : 82.056
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.16.51.237
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.853.511.500,00

0%

Belanja Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.853.511.500,00

0%

APBK 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.166.652.000,00

0%

Alokasi Dana Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 686.859.500,00

0%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 657.759.500,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 772.602.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 194.400.000,00

0%

Kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 228.750.000,00

0%
Pemerintah Kampung

ABDUL GOFAR

Kepala Kampung


Tidak Ada di Kantor

MASHUDI

Sekretaris Kampung
Tidak Ada di Kantor

Hasnawati

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL ARIEF KAWER

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RIVAN M.F. WANGGAI

Kaur Kesra
Tidak Ada di Kantor